Izin Lembaga Pelatihan Kerja merupakan persyaratan yang harus dimiliki oleh sebuah Lembaga Pelatihan sebagai pemenuhan terhadap peraturan pemerintah. Persiapan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja adalah aspek penting tumbuhnya dunia usaha. Kebutuhan atas tenaga kerja yang profesional, kompeten, dan ahli pun semakin meningkat. Salah satu solusinya ialah dengan ikut serta Lembaga Pelatihan Kerja LPK. LPK diharapkan mampu membantu kebutuhan kerja dengan mempersiapkan dan meningkatkan skill pekerja di bidang usaha tertetu, sehingga produktivitas dunia usaha dapat didongkrak melalui kemampuan tenaga kerja. Lalu persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan LPK? Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2016 tetang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja “Permenaker 17/2016” sebagai dasar hukum mendirikan LPK. Berdasarkan Permenaker 17/2016 LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja. LPK tersebut nantinya yang akan mengadakan pelatihan kerja berupa kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. LPK sendiri dibagi menjadi LPK Swasta dan LPK Pemerintah atau Perusahaan. Persyaratan Mendirikan LPK LPK Swasta yang menyelenggarakan pelatihan kerja wajib memiliki izin dari dinas kabupaten/kota sedangkan LPK Pemerintah atau Perusahaan wajib mendaftar pada dinas kabupaten/kota tanda daftar sebagaimana diterbitkan oleh kepala dinas kabupaten/kota. Adapun persyaratan untuk mendapatkan izin atau mendaftarkan LPK adalah sebagaimana berikut Persyaratan untuk mendapatkan izin LPK Swasta Surat permohonan tertulis kepada kepala dinas kabupaten/kota dilengkapi dengan kop lembaga beralamat lengkap disertai nomor telepon/faksimile, alamat email, distempel dan ditandatangani oleh penanggung jawab LPK; Fotokopi akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang; Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri KTP dan pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP atas nama lembaga; Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 tahun; Kterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang; dan Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat Struktur organisasi dan uraian tugas; Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan; Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 tiga tahun; Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan; Kapasitas pelatihan pertahun; Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan. Persyaratan untuk mendaftarkan LPK Perusahaan fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja; nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup; fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP atas nama lembaga; profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat struktur organisasi dan uraian tugas; program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan; program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 tahun; daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan; dan kapasitas pelatihan pertahun. fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja. Persyaratan untuk mendaftarkan LPK Pemerintah Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup; Profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat struktur organisasi dan uraian tugas; program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan; program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 satu tahun; daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;dan kapasitas pelatihan pertahun. Persyaratan Izin Lembaga Pelatihan Kerja LPK Perpanjangan Surat Permohonan Foto copy KTP Foto copy dan asli Izin Pelatihan kerja LPK Foto copy dengan menunjukkan Asli hasil Akreditasi LPK Foto warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 tiga lembar berlatar belakang merah Surat pernyataan tidak ada perubahan Izin LPK lama jika tidak ada perubahan Surat kuasa apabila tidak diurus sendiri Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan Persyaratan Perubahan Izin dan Tanda Daftar Surat Permohonan Foto copy KTP Foto copy NPWP Lokasi Bojonegoro atas nama lembaga kecuali LPK pemerintah Foto copy dan Asli Izin atau tanda daftar LPK yang berlaku Foto copy dokumen yang akan diubah Perubahan Alamat LPK Ø Surat keterangan domisili LPK yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat Ø Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurangkurangnya 3 tiga tahun; Perubahan penanggung jawab Ø Foto copy akta perubahan dan keputusan pengesahan perubahan dari instansi yang berwenang Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 tiga lembar berlatar belakang merah Surat kuasa apabila tidak diurus sendiri Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan Persayaratan Penambahan Program Izin atau Tanda Daftar LPK Surat Permohonan Foto copy KTP Foto copy NPWP Lokasi Kab. Paser atas nama lembaga kecuali LPK pemerintah Foto copy dan Asli Izin atau tanda daftar LPK yang berlaku Realisasi pelaksanaan program pelatihan kerja Daftar tambahan program pelatihan kerja berbasis computer Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetrensi dan tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja tambahan Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program pelatihan kerja tambahan Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 tiga lembar berlatar belakang merah Rekomendasi dari dinas terkait Disnakertran Surat kuasa apabila tidak diurus sendiri Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan Persyaratan Izin atau Tanda Daftar LPK Hilang Surat Permohonan; Foto copy KTP pemohon; Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia; Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum; Foto copy NPWP Lokasi Kabupaten Paser; Foto copy SK Izin atau Tanda Daftar, apabila masih ada; Surat kuasa dari pemohon apabila tidak diurus sendiri; Pernyataan Pemohon ijin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan. sumber
HamidRusdi No.2 Malang - Jawa Timur (Drs. Nanang Djuni Hermanto) Tgl. 3 Juli 2008 Telp. 0341- 3-367957. Tgl. 3 Juli 2011Fax. 0341-5495189 38Yayasan Asia Top Training Centre Kep. 147/LATTAS/VII/2008Jl. Swakarya III Gang Metro No. 9 Ampenan (ATTC) Tgl. 3 Juli 2008 s/d Telp. 0370-6646761 (Toni Setia Putra) Tgl. 3 Juli 2011 Fax. 0370
Pada Halaman Mula Layanan Kelembagaan, Anda dapat mencari lembaga yang telah terdaftar pada Kelembagaan Ketenagakerjaan melalui halaman muka, dengan cara memasukkan nama lembaga yang Anda inginkan pada kotak pencarian dan dapat menyaring hasil pencarian berdasarkan Jenis Lembaga, Provinsi dan Kabupaten/Kota lembaga tersebut Anda dapat masuk ke halaman detil dari suatu lembaga dengan menekan tautan Judul dari salah satu lembaga. Setelah Anda menekan tautan pada Judul Kelembagaan yang Anda inginkan, maka Anda akan masuk ke halaman detil Lembaga tersebut seperti gambar berikut ini Pada halaman ini Anda akan melihat seluruh data lembaga, termasuk di dalamnya Profil Lembaga, Program pelatihan yang tersedia, Pelatihan yang diselenggarakan, Prasarana pelatihan dan Peralatan yang dimiliki oleh Lembaga. Anda dapat melihat detil informasi melalui tiap-tiap judul tautan menu yang dimiliki oleh lembaga tersebut. Terdapat penyaring untuk masing-masing manu yang ditampikan yaitu data Program, realisasi Pelatihan, Prasarana dan Peralatan yang dimiliki oleh lembaga tersebut akan menyaring data berdasarkan grup kejuruan yang ada pada data program dan realisasi pelatihan, untuk data prasarana terdapat penyaring berupa tipe bangunan.
UPLOADFORMULIR F.01 *) Silakan Upload Formulir F.01 yang telah diisi lengkap. Format : PDF, Max. 5 Mb. *) F.01 {Formulir Pendaftaran Akreditasi LPK} dapat di download disini (DOWNLOAD FILE) (DOWNLOAD FILE)
Program pengembangan kompetensi kerja. Progam Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi para pekerja/buruh yang dirumahkan, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro d... Tue, 16 Mar, 2021 pada 336 PM Bila kamu dapat Kartu Prakerja, kamu bisa dapat bantuan pelatihan/pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan serta mendapatkan insentif yang diberik... Tue, 27 Jul, 2021 pada 649 PM a. Pertama, calon peserta atau pendaftar wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs Kemudian pendaftar memasukkan biodat... Tue, 27 Jul, 2021 pada 651 PM Kartu Prakerja bukanlah kartu fisik, melainkan sebuah kode unik 16 angka yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran pelatihan. Kamu bisa mendapatkan nomor... Thu, 13 Agu, 2020 pada 925 AM Berikut ini adalah informasi mengenai cara menjadi lembaga pelatihan program Kartu Prakerja Skema Normal 2023 Untuk lembaga pelatihan yang ingin men... Tue, 21 Feb, 2023 pada 1227 PM Untuk pedoman lengkap bagaimana LPK bisa menjadi Mitra Kartu Prakerja SISNAKER, kamu bisa unduh link Proses in... Tue, 27 Jul, 2021 pada 647 PM "Nomor/kode kupon/voucher/token diisi oleh LPK mitra sebagai bukti penerima kartu prakerja benar telah mendaftar di sisnaker dengan nomor/kode yang dia... Thu, 13 Agu, 2020 pada 148 PM "Prinsipnya pelatihan online yang dijalankan harus melalui satu manajemen pembelajaran yang utuh dan dapat diakses peserta pelatihan langsung pada webs... Thu, 13 Agu, 2020 pada 149 PM Jika sudah masuk ke dasbor SISNAKER di admin masing-masing lembaga dan bisa melakukan pembelian, artinya sudah terverifikasi. Hal ini dikarenakan konfirma... Thu, 13 Agu, 2020 pada 151 PM Kode kupon bisa didapatkan setelah peserta memasukkan nomor kartu prakerja dan terverifikasi oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja melalui OTP. Se... Tue, 16 Mar, 2021 pada 355 PM
PerumahanDepnaker Jakasetia 150,00 36,0 Rata-rata 105,00 23,0 E. Kecamatan Bekasi Barat 280 1. 18 tahun yang terdaftar sekolah pada tingkat pendidikan SD/SLTP/SLTA dibagi dengan jumlah penduduk berusia 7 (31 PPTKIS yang berkantor pusat di Kota Bekasi dan 34 Penampungan), 102 LPK serta 54 BLKLN.
NamaSoemantri Brodjonegoro yang disematkan sebagai nama gedung kantor Ditjen Ketenagalistrikan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pegawai Kementerian ESDM, khususnya PNS Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, untuk senantiasa bekerja dengan semangat, cepat, dan akurat, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang optimal. #
Padaawal tahun 2009 LPK CSBI telah di akreditasi dengan peringkat B pada program Komputer. Kami juga memiliki Sertifikat Akreditasi dari Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Depnaker untuk pelatihan komputer dengan nilai “B”, dengan No: 17/LA-LPK/II/2009. dan 1 unit di kota Cibubur. Siswa yang terdaftar pun mengalami
ADeskripsi Teori . 1. Bursa Kerja Khusus (BKK) BKK menurut Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (2014:3) memberikan rumusan bahwa, “Bursa kerja khususadalah bursa kerja yang berada di satuan pendidikan menengah kejuruan dan pendidikan
KMOM2KI.